6 Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK dan KTP

Bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK dan KTP? Meskipun berat mengatakannya, namun sayangnya proses registrasi kartu Telkomsel wajib menggunakan kedua dokumen tersebut.

Sebagai solusinya anda bisa menggunakan KK dan KTP milik orang lain, baik itu milik saudara, teman, ataupun kerabat terdekat.

Saat ini pemerintah mewajibkan registrasi kartu prabayar harus menggunakan KTP dan KK. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan nomor telepon untuk hal-hal yang merugikan konsumen.

Registrasi menggunakan KK dan KTP juga memudahkan pihak operator dalam memberikan pelayanan terbaik seperti transaksi online dan lain-lain.

Peraturan ini sudah ada sejak tahun 2017 dan tetap berlaku hingga sekarang. Nantinya pihak operator akan melakukan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP dan Nomor Kartu Keluarga, kemudian proses validasi dilaukan menggunakan data kependudukan yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Dengan adanya proses registrasi yang cukup ribet ini maka dapat mencegah penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan ataupun tindak kejahatan lainnya. Lalu bagaimana proses registrasinya? Untuk mengetahuinya silahkan simak informasi cara registrasi kartu Telkomsel pada artikel projektino.com di bawah ini.

Tutorial Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK dan KTP

Untungnya pemerintah sudah tidak membatasi kepemilikan nomor telepon. Itu artinya anda bisa melakukan registrasi dengan KTP dan KK milik orang lain. Cara registrasinya sangat mudah krena bisa dilakukan lewat SMS dan telepon. Bagi yang belum mengetahui caranya silahkan mengikuti tutorial di bawah ini.

1. Registrasi Lewat SMS

Cara termudah registrasi kartu Telkomsel adalah lewat SMS. Proses registrasi tidak akan dikenakan biaya dan perlu dilakukan setelah kartu dimasukan ke handpone.

REG<spasi>NIK#Nomor KK#, lalu kirim ke 4444

Sebagai contoh, REG 12345678911234#32016045938583#, kemudian kirimkan sms tersebut ke nomor 4444.

Setelah mengirimkan format SMS di atas, maka pihak Telkomsel akan melakukan validasi nomor KK dan KTP menggunakan data kependudukan yang tercatat di Ditjen Dukcapil. Jika data yang dimasukan ternyata valid maka registrasi berhasil dilakukan.

Nantinya anda akan mendapatkan sms balasan bahwa proses registrasi telah berhasil. Setelah itu kartu bisa digunakan untuk berkomunikasi, baik itu SMS, telepon, ataupun mengakses internet.

Jangan harap bisa memasukan nomor KTP dan KK palsu saat melakukan registrasi. Apabila asal memasukan nomor maka dijamin registrasi akan gagal.

2. Melalui Call Center

Selain lewat SMS, anda juga bisa melakukan registrasi kartu Telkosmsel dengan cara menghubungi Call Center di nomor 188 atau 0807 1811 811 (Khusus Pengguna Non-Telkomsel(. Panggilan telepon ke nomor tersebut akan dikenakan biaya. Jadi pastikan memiliki pulsa yang mencukupi apabila ingin melakukan registrasi via telepon. 

Anda tetap harus menyiapkan KTP dan KK apabila ingin melakukan registrasi via Call Center. Petugas Call Center Telkomsel akan bertanya mengenai Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, kemudian memproses data yang anda berikan.

3. Melalui GraPARI

Bagi yang mengalami kesulitasn registrasi via telepon dan SMS, maka bisa mencoba cara lain dengan mendatangi langsung kantor GraPari terdekat. Untuk lokasinya silahkan lihat pada halaman https://www.telkomsel.com/contact-us/my-grapari.

Jangan lupa untuk membawa KK dan KTP saat melakukan registrasi di Grapari. Proses registrasi tidak akan dikenakan biaya dan anda bisa sekaligus bertanya mengenai produk-produk dari Telkomsel kepada petugas Grapari. 

4. Melalui Asisten Virtual Telkomsel

Cara registrasi kartu Telkomsel juga bisa dilakukan secara online. Caranya adalah melalui Asisten Virtual Telkomsel yang tersedai di Line, Facebook, dan Telegram. Melalui asisten virtual tersebut kita bisa dengan mudah melakukan registrasi dengan mengikuti setiap petunjuk yang diberikan asisten virtual. 

  • Line : @Telkomsel
  • Facebook : Telkomsel
  • Telegram : @telkomsel_official_bot 

5. Melalui USSD

Masih ada satu lagi cara registrasi kartu Telkomsel, yakni melalui kode USSD.  Cara registrasi menggunakan metode ini cukup mudah. Kalian hanya perlu mengetikan kode USSD *444# pada menu panggilan telepon. Setelah itu tinggal mengikuti petunjuk yang ditampilkan pada layar handphone.

Semua metode registrasi di atas bisa anda gunakan untuk melakukan registrasi semua kartu dari Telkomsel, seperti Kartu As, Loop, dan Simpati. Yang paling penting harus menyiapkan KTP dan KK karena kedua dokumen tersebut wajib digunakan untuk registrasi.

Kesimpulan

Registrasi wajib dilakukan agar kartu Telkomsel bisa digunakan untuk Telepon, SMS, dan mengakses Internet. Untungnya cara registrasi kartu Telkomsel sangat mudah. Ada beragam metode yang bisa kalian coba. Silahkan memilih salah satu metode di atas agar proses registrasi dapat dilakukan secara lancar.

Apabila masih ada pertanyaan terkait proses registrasi kartu Telkomsel, silahkan simak halaman FAQ berikut ini. 

Mengapa Harus Registrasi Menggunakan KTP dan KK?

KTP dan KK diperlukan untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan nomor telepon seperti untuk penipuan ataupun kejahatan lainnya.

Apa Format Registrasi Kartu Telkomsel Lewat SMS?

Untuk registrasi lewat SMS, silahkan ketikan format REG<spasi>NIK#Nomor KK#, lalu kirim ke 4444

Apakah Bisa Registrasi Kartu Telkomsel Online?

Bisa, anda bisa melakukan registrasi melalui virtual asisten Telkomsel yang tersedia lewat Telegram, Facebook Mesenger, dan Line

Apakah Registrasi Dikenakan Biaya?

Proses registrasi sepenuhnya gratis dan tidak dikenakan biaya

Nah demikianlah informasi mengenai cara mengaktifkan kartu Telkomsel. Silahkan mencoba tutorial di atas dan simak pula artikel sebelumnya mengenai Cara Memperbesar Resolusi Foto Online dan beragam artikel seputar dunia teknologi lainnya.